Pemilu merupakan satu-satunya cara demokrasi yang melegitimasi kewenangan dari tindakan para wakil rakyat untuk melakukan tindakan tertentu. Pemilu adalah mekanisme sirkulasi dan regenerasi kekuasaan. Pemilu juga satu-satunya metode untuk menggantikan kekuasaan lama tanpa melalui kekerasan (chaos) dan kudeta.
Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk menentukan sikap politiknya untuk tetap percaya pada pemerintah lama, atau menggantikannya dengan yang baru.
Fungsi dan Peran Pengawas Pemilu
Dalam proses pemilu di Indonesia, dibentuklah badan ad hoc penyelenggara pemilu salah satunya adalah Panwaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Panwaslu dianggap memiliki posisi yang strategis dalam upaya pengawasan pelaksanaan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku terutama menegakkan asas pemilu yang luber (langsung, umum, bebas rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
Adapun fungsi dan tugas dari Panwaslu adalah sebagai berikut:
- Panwaslu di semua tingkatan harus bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
- Panwaslu Provinsi haru melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawan Pemilu pada tingkatan dibawahnya
- Panwaslu di semua tingkatan harus menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu
- Bawaslu harus menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada presiden, DPR dan KPU sesuai dengan tahapan secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan
- Panwaslu Provinsi harus menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan
- Panwaslu Provinsi harus harus menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi
- Panwaslu Kabupaten\Kota harus menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupetan/Kota
- Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan
- Panwaslu Kecamatan menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten\Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaran tahapan Pemilu di tingkat Kecamatan
- Panwaslu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kecamatan
- Panwaslu Lapangan menyampaikan temua dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan
Nominasi Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Perlu diketahui bahwa gaji atau honor pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor: 5/57/MK.302/2022. Berikut ini rincian gaji Panwaslu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.5000.000
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000