Yuk Bayar Pajak! Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Cepat dan Gak Ribet

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Terbaru 2023

Di setiap tahunya, SPT atau pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dan PPh atau pajak penghasilan wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan. Metode pelaporan SPT Tahunan pajak secara daring ini memberikan banyak keuntungan.

Selain tidak harus mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KKP), hemat waktu dan tenaga menjadi salah satu keuntungan yang dirasakan oleh para pembayaran pajak. Di jaman serba canggih sekarng ini, cara lapor SPT tahunan bisa dilakukan dimana saja tanpa khawatir terlambat melalui e-Filing. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi bagi pemegang formulir 1770 dan 1770 S.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770 S

  • Buka halaman resminya di djponline.pajak.go.id
  • Masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (Captcha), lalu log in
  • Pilih menu ”Lapor”
  • Klik e-Filing
  • Pilih “Buat SPT”
  • Kemudian, bagi yang sudah mengetahui cara mengisi formulir, bisa langsung memilih pengisian form dengan bentuk formulir. Bagi yang ingin mendapat panduan, bisa langsung pilih pengisian form dengan panduan
  • Isi data formulir yang terdiri dari:
  1. Tahun pajak.
  2. Status SPT.
  3. Pembetulan (untuk yang mengajkan pembetulan SPT).
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah selanjutnya atau dengan klik tanda + jika memiliki
  • Isi data Bukti Potongan Baru yang terdiri dari:
  1. Jenis Pajak
  2. NPWP pemotong Pajak
  3. Nama Pemotong Pajak
  4. Nomor Bukti Pemotongan
  5. Jumlah PPh yang Dipotong, bila ada
  • Tambahkan harta yang dimiliki. Jika sudah melaporkan daftar harta dalam 3-filing di tahun sebelumnya, klik Harta pada SPT tahun lalu
  • Tambahkan hutang yang dimiliki. Jika sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-Filing, klik Tanggungan pada SPT Tahun lalu
  • Isi zakat keagamaan Wajib yang dibayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
  • Bila ada, isi pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri
  • Bila ada, isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh pasal 25

 

  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan seperti:
  1. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan selanjutnya.
  2. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.
  3. Sika SPT lebih bayar, silangkah unggah dokumen pendukung.
  • Konfirmasi dengan klik setuju/Agree

 

Cara lapor SPT tahunan Pribadi 1770

  • log in ke aplikasi Onlinepajak
  • klik “Informasi” lengkapi informasi profil seperti berkut:
  1. nama
  2. Email
  3. Nomor telepon
  4. Fax
  5. Alamat Lengkap
  6. Kode Pos
  7. Status Pernikahan
  8. Status Perpajakan (KK, HB, PH, atau MT)
  9. Tanggungan
  10. Pekerjaan
  • Pada kolom informasi Pajak, klik “Ubah” untk memasukan NPWP setifikat digital.
  • Lalu “Create SPT” atau “Buat SPT Tahunan”.
  • Jika memiliki usaha dan memilih cara perhitungan “Pencatatan” klik “mulai buat SPT 1770.
  • Pilih “Tahun Pajak” dan menentukan pelaporan SPT “Normal” atau ingin melakukan Pembetulan klik “Langkah Selanjutnya”.
  • Lengkapi lampiran IV seperti berikut:
  1. Harta pada akhir tahun
  2. Kewajiban/hutang pada akhir tahun.
  3. Daftar Susunan Anggota Keluarga.
  • Lengkapi lampiran III seperti berikut:
  1. Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya.
  2. Penghasilan yang tidak termasuk Objek pajak
  3. Penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak terpisah.
  • Lengkapi lampiran II seperti berikut:
  1. Daftar pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar, dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
  • Lengkapi lampiran I seperti berikut:
  1. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan
  3. Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya.
  • Lengkapi SPT Induk seperti berikut:
  1. Penghasilan Netto
  2. Penghasilan Kena Pajak
  3. Pajak terutang
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
  7. Lampiran
  • Jika sudah lengkap klik “Setuju”
  • Klik “Simpan SPT”.